About

Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Foto saya
Sulawesi Selatan, Makassar, Indonesia
baik hati , tidak sombong , rajin menabung :)

followers (!)

Twitter

RSS
selamat dataaaaaang di dunia SAYA :) dunia yang penuh pahit , asam , manisnya kehidupan !

kesimpulan materi PKN

BAB 1

Kesimpulan : Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

Filsafat berasal dari bahasa Yunani “philein” yang berarti cinta dan “sophia” yang berarti kebijaksanaan. Jadi, filsafat menurut asal katanya berarti cinta akan kebijaksanaan, atau mencinta kebenaran atau pengetahuan. Aristoteles, mengadakan pembagian secara kongkret dan sistematis menjadi empat cabang filsafat, yaitu:

a) Logika. Ilmu ini dianggap sebagai ilmu pendahuluan bagi filsafat.

b) Filsafat teoretis. Cabang ini mencakup ilmu fisika, ilmu matematika, dan ilmu metafisika

c) Filsafat praktis. Cabang ini mencakup ilmu etika. (kesusilaan dan kebahagiaan)

d) Filsafat poetika (Kesenian). Filsafat dalam coraknya yang baru ini mempunyai beberapa cabang, yaitu

1. Metafisika: filsafat tentang hakikat yang ada di balik fisika, hakikat yang bersifat transenden, di luar jangkauan pengalaman manusia.

2. Logika: filsafat tentang pikiran yang benar dan yang salah.

3. Etika: filsafat tentang perilaku yang baik dan yang buruk.

4. Estetika: filsafat tentang kreasi yang indah dan yang jelek.

5. Epistomologi: filsafat tentang ilmu pengetahuan.

6. Filsafat-filsafat khusus lainnya: filsafat agama, filsafat manusia.

Yang dituju dalam filsafat ialah mencari hakihat kebenaran dari segala sesuatu, baik dalam kebenaran berpikir (logika), berperilaku (etika), maupun dalam mencari hakikat atau keaslian (metafisika). Maka persoalannya menjadi apakah sesuatu itu hakiki (asli) atau palsu (maya).

BAB 2

Kesimpulan : Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara

Ideologi adalah ilmu atau ajaran-ajaran tentang idea-idea, gagasan-gagasan, atau cita-cita tertentu. Ideologi juga merupakan seperangkat sistem nilai diyakini kebenarannya oleh suatu bangsa dan digunakan sebagai dasar yang menata masyarakat dalam Negara. Dimensi-dimensi ideology, diantaranya :

a) Dimensi realitas

Ideologi emrupakan pencerminan realitas hidup dalam masyarakat.

b) Dimensi Idealitas

Ideologi mengandung cita-cita dalam berbagai bidang kehidupan yang ingin dicapai oleh masyarakat penganutnya.

c) Dimensi Normalitas

Ideologi mengandung nilai-nilai yang bersifat menikat masyarakatnya, berupa norma atau aturan yang harus dipatuhi yang sifatnya positif.

d) Dimensi Fleksibilitas

Ideologi seyogyanya dapat mengikuti spirit perkembangan zaman, sesuai tuntutan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

BAB 3

Kesimpulan : Identitas Nasional

Kata “identitas” berasal dari kata identity berarti ciri-ciri, tanda-tanda, atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Sedangkan “Nasional” menunjuk pada sifat khas kelompok yang memiliki ciri-ciri kesamaan, baik fisik seperti, budaya, agama, bahasa, maupun non-fisik seperti, keinginan, cita-cita, dan tujuan. Jadi, Identitas nasional adalah identitas suatu kelompok masyarakat yang memiliki ciri dan melahirkan tindakan secara kolektif yang diberi sebutan nasional.

Identitas Nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Kemajemukan itu merupakan gabungan dari unsur-unsur pembentuk identitas yaitu :

Suku bangsa

Agama

Kebudayaan

Bahasa.

Dari unsur-unsur Identitas Nasional dapat dirumuskan pembagiannya menjadi tiga bagian, yaitu :

1. Identitas Fundamental, yaitu Pancasila yang merupakan Falsafah Bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara.

2. Identitas Instrumental, yang bersisi UUD 1945 dan Tata Perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”.

3. Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan (archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, serta agama dan kepercayaan

BAB 4

Kesimpulan : Sistem Konstitusi

Konstitusionalisme adalah sebuah paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalu konstitusi. Paham ini mengantarkan pada system ketatanegaraan yang diatur dalam teks hukum sebuah Negara, atau disebut konstitusi. Konstitusi adalah pengertian hukum, dalam pengertian ini keputusan-keputusan masyarakat dijadikan perumusan yang normative, yang kemudian harus berlaku.

Hukum dasar Negara ada dua jenis, yaitu :

1. Hukum Dasar Tertulis (Undang-Undang Dasar)

Undang-undang Dasar adalah suatu naskah yang memaparkan kerangkan dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menetukan cara kerja badan-badan tersebut.

2. Hukum Dasar Tidak tertulis (Konvensi)

Konvensi adalah hukum yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggara Negara secara tidak tertulis.

Dinamika pelaksanaan UUD’ 45 yaitu

1. Masa Awal Kemerdekaan

Dengan ditetapkannya Pancasila dan UUD 1945 oleh PPKI merupakan modal berharga bagi terselenggaranya roda pemerintahan Negara RI.

2. Masa Orde Lama

Ditandai dengan berbagai penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Sehingga, mendoronng Presiden soekarno pada tanggal 5 juli mengeluarkan “Dekrit Presiden”.

3. Masa Orde Baru

Keinginan melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

4. Masa Reformasi

Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 195 sebagai landasan Konstitusional, serta seluruh peraturan perundang – undangan yang berlaku.

BAB 6

Kesimpulan : Demokrasi Indonesia

Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat, kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi artinya pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.

Jenis-jenis demokrasi, diantaranya :

1. Demokrasi berdasarkan cara penyampaian pendapat terbagi kedalam :

a. Demokrasi langsung, demokrasi ini mengikutsertakan rakyat dalam pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.

b. Demokrasi tidak langsung, pengambilan keputusan dalam demokrasi ini melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu.

c. Demokrasi perwakilan, demokrasi ini merupakan campuran dari demokrasi langsung dan tidak langsung.

2. Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau prioritasnya terdiri dari :

a. Demokrasi formal, yaitu menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.

b. Demokrasi material, demokrasi ini memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang social-ekonomi sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas.

c. Demokrasi campuran, merupakan campuran dari kedua jenis demokrasi sebelumnya.

3. Demokrasi dibagi berdasarkan prinsip ideologi :

a. Demokrasi liberal, memberikan kebebasan yang luas pada individu.

b. Demokrasi rakyat, demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat.

4. Berdasarkan wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan Negara,, demokrasi dibagi menjadi :

a. Demokrasi sistem parlementer

b. Demokrasi sistem pemisahan (Presidensil)

BAB 7

Kesimpulan : Hak Asasi Manusia

HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Ruang lingkup HAM meliputi :

1. Hak-hak persamaan hidup, kebebasaan, keamanan, dan lain-lain

2. Hak milik pribadi dalam sekelompok social temapt seseorang berada

3. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan

4. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi social

Hak asasi manusia memiliki prinsip-prinsip utama dan menjadikannya sebagai bagian penting dalam kehidupan manusia. Ada delapan prinsip hak asasi manusia, yaitu :

1. Prinsip Universalitas, adalah prinsip yang dimiliki dalam nilai-nilai etik dan moral yang terbesar di seluruh wilayah dunia, dan pemerintah termasuk masyarakatnya harus mengakui dan menyokong hak-hak asasi manusia.

2. Prinsip pemartabatan terhadap manusia, menegaskan perlunya setiap orang untuk menghormati hak orang lain.

3. Prinsip Non-Diskriminasi, bahwa tiada perlakuan yang membedakan dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak seseorang.

4. Prinsip equality atau persamaan, menegaskan tentang pemahaman penghormatan untuk martabat yang melekat pada setiap manusia.

5. Prinsip Indivisibility, terkait dengan pandangan yang menyesatkan tentang membeda-bedakan atau pengutamaan hak-hak tertentu dibandingkan hak-hak lain.

6. Prinsip Inalienability, pemahaman prinsip atas hak yang tidak bias dipindahkan, tidak bias dirampas atau dipertukarkan dengan hal tertentu.

7. Prinsip Interdependency, setiap hak-hak yang dimiliki setiap orang itu tergantung dengan hak-hak asasi manusia lainnya.

8. Prinsip responsibitas, pertanggungjawaban hak-hak asasi manusia.

BAB 8

Kesimpulan : Rule of Law

Rule of law merupakan konsep tentang common law tempat segenap lapisan masyarakat dan Negara beserta seluruh kelembagaannya menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun atas prinsip keadilan dan egalitarian.

Prinsip-prinsip rule of law pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia, juga “keadilan sosial” sehingga Pembukaan UUD 1945 bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggaraan Negara. Dengan demikian, ini dari rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat, terutama keadilan sosial. Prinsip-prinsip tersebut merupakan dasar hukum pengambilan kebijakan bagi penyelenggaraan Negara atau pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang berkaitan dengan jaminan atas rasa keadilan terutama keadilan social.

BAB 9

Kesimpulan : Hak dan Kewajiban Warga Negara

Negara juga memiliki empat fungsi utama bagi bangsanya, yaitu :

1. Fungsi pertahanan dan keamanan

2. Fungsi pengaturan dan ketertiban

3. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran

4. Fungsi keadilan menurut hak dan kewajiban

Setiap Negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan, dalam asas kewarganegaraan dikenal empat pedoman, yaitu :

1. Asas kelahiran (Ius Soli), yaitu penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang.

2. Asas keturunan(Ius Sanguinis), yaitu pedoman kewarganegaraan berdasarkan pertalian keturunan.

3. Asas perkawinan, yaitu status kewarganegaraan dilihat dari sisi perkawinan.

4. Unsur pewarganegaraan, yaitu seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk meilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga Negara dari suatu Negara.

Apabila asas kewarganegaraan telah diterapkan secara tegas dalam sebuah Negara, akan mengakibatkan status kewarganegaraan seseorang menjadi seperti berikut :

1. Apatride, yaitu seseorang tidak mendapatkan kewarganegaraannya disebabkan oleh orang tersbut lahir disebuah Negara yang menganut asas ius sanguinis.

2. Bipatride, yaitu seseorang akan mendapatkan dua kewarganegaraan apabila orang etrsebut berasal dari orang tua yang negaranya menganut asas sanguinis, dan ia lahir di Negara yang menganut ius soli

3. Multipatride, yaitu seseorang yang tinggal di perbatasan antar dua negara

BAB 10

Kesimpulan : Geopolitik Indonesia

Konsep wawasan nasioanl setiap bangsa berbeda. Hal ini berkaitan dengan profil diri bangsa sejarah, pandangan hidup, ideology, budaya dan sudah barang tentu ruang hidupnya, yaitu geografi. Kedua unsur pokok profil bangsa dan geografi inilah yang harus dipertahankan dalam mebuat konsep geopolitik bangsa dan Negara.

Geopolitik Indonesia dinamakan wawasan nusantara, yang secara umum didefinisikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang dirinya yang bhineka, serta lingkungan geografinya yang ebrwujud Negara kepulauan berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Adapun tujuannya adalah untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, dan turut serta menciptakan ketertiban dan perdamaian dunia. Kesemua itu dalam rangka mencapai tujuan nasional. Oleh karena itu, hakikat tujuan wawsan nusantara adalah kesatuan dan persatuan dalam kebhinekaan, yang mengandung arti sebagai berikut :

1. Penjabaran tujuan nasional yang telah diselaraskan dengan kondisi, posisi, dan potensi geografi, serta kebhinekaan budaya.

2. Pedoman dan pola tindak serta pola piker kebjaksanaan nasional

3. Hakikaki wawasan nusantara dasar persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.

BAB 11

Kesimpulan : Geostrategi Indonesia

Geostartegi merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara untuk menentukan kebijakan, tujuan, serta sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional. Geostrategi dapat pula dikatakan sebagai pemanfaatan kondisi lingkungan dalam upaya mewujudkan tujuan politik. Geostrategi merupakan juga metode mewujudkan cita-cita dan mempertahankan integrasi bengsa dalam masyarakat majemuk dan heterogin.

Perkembangan Konsep Geostrategi di Indonesia :

1. Pada awalnya pengembangan awal geostrategi Indonesia digagas Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (SESKOAD) Bandung tahun 1962.

2. Pada tahun 1965-an lembaga ketahanan nasional mengembangkan konsep geostrategi Indonesia yang lebih maju.

3. Sejak tahun 1972 Lembaga Ketahanan Nasional terus melakukan pengkajian tentang geostrategi Indonesia yang lebih sesuai dengan konstelasi Indonesia.

4. Terhitung mulai tahun 1974 geostrategi Indonesia ditegaskan wujudnya dalam bentuk rumusan ketahanan nasional sebagai kondisi, metode, dan doktrin dalam pembangunan nasional.

Pengembangan konsep geostrategi Indonesia bahkan juga dikembangkan oleh negara negara yang lain dengan bertujuan:

a. Menyusun dan mengembangkan potensi kekuatan nasional,

b. Menunjang tugas pokok pemerintahan Indonesia dalam:

1 ) menegakkan hukum dan ketertiban (law and order),

2) terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran (welfare and prosperity),

3) terselenggaranya pertahanan dan keamanan (defense and prosperity),

4) terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial (yuridical justice and social justice), serta

5) tersedianya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan din (freedom of the people).

Geostrategi Indonesia sebagai pelaksanaan geopolitik Indonesia memiliki dua sifat pokok sebagai benkut.

a. Bersifat daya tangkal. Menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas, integritas, serta eksistensi bangsa dan negara Indonesia.

b. Bersifat developmental/pengembangan, yaitu pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankarn sehingga tercapai kesejahteraan rakyat

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Anonim mengatakan...

terima kasih ini tugas buat final aku
salam kenal
bukhari mahasiswa ilmu politik di aceh

guest B.O.OK :)


ShoutMix chat widget